TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyelanggara Haji dan Umrah Kemenag Tanjungpinang Muhammad Zikriyansah mengatakan, regulasi pelaksanaan ibadah umrah sudah diterima dari pemerintah pusat.
“Surat tentang regulasi pelaksanaan umrah sudah kami terima, untuk pelaksanaannya kemungkinan bulan depan, karena Arab Saudi telah membuka pintu untuk ibadah umrah,” katanya, Rabu (27/10/2021) saat dihubungi hariankepri.com.
Salah satu poin dalam regulasi ibadah umrah yang mereka terima, tentang lokasi pemberangkatan. Jika dulu keberangkatan bisa melalui Batam, sekarang terpusat dari Jakarta.
“Begitu juga untuk vaksinasi. Kalau jemaah menggunakan Sinovac, kemungkinan akan disuntik booster sekali lagi,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya sudah menginformasikan hal ini ke penyelanggara ibadah umrah resmi yang ada di Tanjungpinang.
“Sebelum ibadah umrah ini dilakukan, kami sudah menginformasikan ke travel penyelenggara ibadah umrah yang resmi,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, biaya ibadah umrah saat ini sekitar Rp 20 juta per orang.
Harga tersebut merupakan harga yang sudah ditetapkan oleh negara.
“Nanti tergantung travel, karena masih ada biaya asuransi, tiket pesawat dan lainnya. Intinya tidak boleh harganya di bawah Rp 20 juta. Setahu kami di Tanjungpinang biaya ibadah umrah berkisar Rp 25-28 juta,” tukasnya.(zul)