TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang bersama panitia khusus (pansus) DPRD, sepakat menetapkan tarif pajak hiburan naik menjadi sebesar 40 persen.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, penetapan tarif itu, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan spa.
Said menjelaskan, bahwa dalam aturan undang-undang tersebut, pajak hiburan ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
“BPPRD dan pansus DPRD sepakat menetapkan tarif terendah 40 persen. Kesepakatan ini juga berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah retribusi daerah,” kata Said kepada hariankepri.com, Selasa (23/1/2024).
Said menjelaskan, sebelumnya tarif pajak hiburan di Pemko Tanjungpinang hanya sebesar 15 persen. Namun dengan adanya kenaikan ini, jajarannya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Tanjungpinang.
“Saat ini kami sudah mulai sosialisasi melalui media, radio, televisi, dan juga sedang menyiapkan brosur untuk disebarkan ke masyarakat,” ujarnya.
Disamping itu, lanjut dia, BPPRD juga akan melakukan pertemuan dengan wajib pajak terutama pelaku usaha yang punya tempat hiburan.
“Untuk pertemuan dengan wajib pajak, kami juga mengundang narasumber dari Kemendagri, tentunya akan diminta jadwal dari kementerian terlebih dahulu,” terangnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan tarif sebesar 40 persen itu, sudah mulai diterapkan, karena peraturan daerah mengenai penetapan tarif pajak hiburan itu sudah disahkan.
“Apabila ada keberatan terhadap tarif tersebut, kami mengharapkan wajib pajak mengajukan permohonan kepada Pj wali kota ataupun kepada kepala BPPRD,” tukasnya.(zul)