Beranda Headline

Ikut Kampanye Pilkada, Anggota DPRD Tanjungpinang Wajib Ajukan Cuti

0
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang sementara Agus Djurianto-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua DPRD Kota Tanjungpinang sementara, Agus Djurianto menyampaikan, hingga saat ini ada puluhan anggota dewan yang mengajukan izin cuti.

Menurut Politisi PDIP itu, izin cuti yang diajukan itu, dalam rangka mengikuti kampanye terhadap pasangan calon (paslon) yang maju pada Pilkada 2024.

“Yang mengajukan ke saya ada sekitar 20 anggota. Suratnya sudah ditandatangani berikut tembusan ke Bawaslu agar mereka bisa ikut kampanye dengan paslon,” katanya kepada hariankepri.com, kemarin.

Ia menyebut, surat izin tersebut hanya berlaku sementara atau diberikan ketika ada anggota dewan akan mengikuti kampanye.

“Bukan berarti cuti selama kampanye. Misalnya besok mau ikut kampanye, maka dibuat surat lalu diberikan cuti, begitu seterusnya,” tuturnya.

Ia pun mengingatkan, bagi anggota dewan yang ikut kampanye namun tidak memiliki surat cuti, agar segera mengurus. Karena hal tersebut telah diwajibkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Bagi yang sudah izin cuti, juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat ikut kampanye,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Sepanjang Tahun 2023, Baznas Kepri Berhasil Kumpulkan Dana Rp 9,3 Miliar
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini