TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, yang ingin terlibat aktif dalam kegiatan kampanye Pilkada 2024, wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Komisioner KPU Tanjungpinang, Novira menyampaikan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor 100.2.4.3/4378/SJ yang ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
“Jadi sudah jelas aturan nya, anggota DPRD yang ingin ikut kampanye Pilkada harus izin cuti dulu ke pimpinannya,” katanya kepada hariankepri.com, kemarin.
Novira menambahkan, dalam ketentuan tersebut juga ada hal-hal yang dilarang saat anggota DPRD Kota Tanjungpinang mengikuti kampanye kepala daerah.
Di antaranya anggota DPRD dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatanya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.
Selanjutnya, anggota DPRD juga dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan batasannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan wilayah lain.
“Saya harap seluruh anggota DPRD harus mematuhi itu, karena jika ada melanggar aturan tentunya ada sanksi yang dikenakan,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menambahkan, izin cuti anggota DPRD itu, dilakukan selama kampanye berlangsung mulai dari 23 September hingga 23 November 2024 mendatang.
“Sudah kami bahas dengan DPRD dan KPU sebelumnya. Bahwa anggota dewan harus mematuhi aturan itu,” tukasnya.(zul)