Beranda Headline

Ikut Pilgub Kepri, Isdianto Hanya Jadi Gubernur Aktif Selama 2 Bulan Karena Cuti

0
Gubernur Kepri, Isdianto-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Setelah memutuskan ikut pencalonan dalam Pilgub Kepri di Pilkada Serentak 2020, masa efektif Isdianto sebagai Gubernur Kepri hanya terhitung selama dua bulan, menjelang pelaksanaan masa kampanye pada 26 September 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan Isdianto di Gedung VIP Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) sesaat setelah tiba dari Jakarta, Selasa (28/7/2020).

“Waktu efektif saya sebagai Gubernur cuma satu atau dua bulan, terus saya harus cuti karena ikut pencalonan dan setelahnya saya baru saya akan masuk kembali,” katanya.

Karena kondisi itu, Gubernur Kepri ini pun mengaku tidak dapat berbuat banyak, untuk menyusun program-program baru demi kesejahteraan masyarakat.

“Karena waktu yang sedikit, pasti saya tidak akan terlalu banyak (program) yang bisa saya buat,” ucapnya.

Namun, ia berkomitmen di sisa waktu efektifnya sebagai Gubernur Kepri, dirinya bersama jajaran di lingkup Pemprov Kepri akan terus fokus untuk menuntaskan seluruh program-program yang telah disusun di APBD 2020.

“Kita akan tetap melaksanakan kerja-kerja ke  masyarakat. Sedangkan, untuk program pembangunan kita akan menjalankan program-program yang sudah ada,” pungkasnya.

Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umun (KPU) Provinsi Kepri, Arison menegaskan, sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bahwa petahana diwajibkan untuk cuti selama pelaksanaan masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

“Dalam PKPU disebutkan masa kampanye mulai 23 September hingga 5 Desember. Berarti selama waktu itu petahana wajib mengambil cuti,” sebutnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk pengusulan cuti, diharapkan diajukan setelah penetapan bakal calon menjadi calon oleh KPU Provinsi Kepri pada 26 September 2020.

“Sebelum tanggal itu (penetapan calon) sudah boleh mengajukan cuti,” tuturnya.(kar)

Baca juga:  Dewi Ansar Terima Puluhan Ribu Masker, Pesan Istri Mendagri: Langsung Bagikan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini