TANJUNGPINANG (HAKA) – Pelayanan sejumlah rumah sakit di Provinsi Kepri akan mengikuti standar BPJS Kesehatan di tahun 2025 mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepri, Bisri menyampaikan, pelayanan di rumah sakit itu akan menerapkan sistem Kamar Rawat Inap Standar (KRIS). Ini sebagai upaya perbaikan pelayanan jaminan kesehatan secara nasional.
“Nantinya pelayanan di rumah sakit tidak akan ada kelas-kelas lagi. Tapi, sistem KRIS,” jelasnya kepada hariankepri.com kemarin.
Lebih lanjut Bisri mengatakan, dengan adanya penerapan sistem KRIS tersebut, diharapkan dapat meminimalisir keluhan dari masyarakat, tentang pelayanan di rumah sakit yang cukup rumit.
“Saat ini rumah sakit yang siap untuk penerapan itu adalah RSUD RAT Kepri di Tanjungpinang. Untuk rumah sakit yang swasta masih belum,” katanya.
Selain itu, Bisri juga menjelaskan, di beberapa kabupaten kota yang ada di Kepri masih kekurangan tenaga medis. Sehingga, Dinas Kesehatan akan berupaya untuk mencetak sebanyak mungkin dokter spesialis melalui pendidikan di rumah sakit.
“Terutama dokter untuk penyakit berat, seperti kelompok dokter spesialis jantung, stroke, kanker, dan dokter ginjal. Saat ini kita masih mengandalkan dokter rekrutan dari pusat,” ungkapnya.
Menurutnya, jumlah ideal dokter spesialis di tiap rumah sakit yang ada di Provinsi Kepri, harus berjumlah 12 spesialis. “Kita akan usahakan agar jumlah ideal tersebut dapat tercapai,” pungkasnya. (dim)