BINTAN (HAKA) – Suyanto, selaku pengusaha pembuat kapal nelayan, mengaku, bahwa penerapan PP nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur, dapat merugikan para pengusaha galangan kapal.
Pasalnya, kata Direktur CV Nelayan Mandiri ini, aturan membatasi ruang gerak nelayan ini, membuat para pengusaha kapal juga tidak bisa lagi memproduksi kapal-kapal nelayan.
“Kami merasa dirugikan. Karena kita tidak ada pemesanan kapal baru lagi,” terang Suyatno yang biasa disapa Along Fiber, di Pasar Barek Motor Kijang, Sabtu (5/8/2023) lalu.
Along mengatakan, imbas dari kebijakan pemerintah pusat, khususnya mengenai aturan tersebut, akan membuat dirinya dan pengusaha kapal lainnya berpotensi bangkrut.
“Tentu juga akan terjadi pemberhentian tenaga kerja,” tegas Along, yang punya galangan kapal di Kelurahan Sei Enam tersebut.
Selain itu, Along juga berpendapat, jika aturan ini diterapkan di Kepri, maka para nelayan kapal modern akan berbenturan dengan nelayan kecil lainnya, di zona penangkapan 12 mil ke bawah itu.
“Secara tidak langsung, khawatirnya akan terjadi gesekan massal nantinya,” pungkasnya. (rul)