Site icon Harian Kepri

IMB Berganti PBG, Rahma Pimpin Persiapan Pembuatan Perda Demi Mudahkan Warga

Wali Kota Rahma saat memimpin rapat persiapan penerapan PBG-f/humas-istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma bersama sejumlah OPD, melaksanakan persiapan penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tanjungpinang, Jumat (20/8/2021).

Persiapan tersebut dilakukan, mengingat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus oleh pemerintah pusat, dan berganti menjadi (PBG).

Pada kesempatan itu, Rahma mengatakan, bahwa Pemko Tanjungpinang sedang mempersiapkan payung hukum dalam penerapan PBG.

“Selain itu, supaya pelaksanaan retribusi PBG dapat dilaksanakan, kami koordinasikan antara Dinas PUPR, BPPRD, DPMPTSP dan Bagian Hukum,” ucapnya.

Dengan adanya perubahan ini, kata dia, terdapat beberapa perbedaan antara IMB dengan PBG. Dalam PBG ini, pemerintah memberikan opsi fungsi campuran. Dengan fungsi campuran tersebut, bangunan bisa digunakan untuk lebih dari satu fungsi.

“Misalnya, sebagai tempat hunian dan tempat usaha. Tapi, ada hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu pengelolaan limbah material dan limbah bangunan,” sebutnya.

Selain itu ia menjelaskan, ada perbedaan dalam alur pengajuan PBG. Yakni, upload dokumen oleh pemohon, verifikasi kelengkapan dokumen dan pengisian retribusi oleh dinas teknis, dan penyampaian SKRD oleh dinas perizinan.

“Serta ada beberapa langkah selanjutnya hingga terbitnya PBG,” tegasnya.

Rahma menegaskan, pemko akan secepatnya membuat peraturan daerah yang baru terkait PBG ini, demi memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan.

“Semua hal yang menyangkut aturan, mekanisme, dan hal teknis lainnya akan segera dipersiapkan oleh dinas terkait,” tukasnya

Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Elvi Arianti menyampaikan bergantinya IMB ke PBG tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.

Disitu juga telah diluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru, sejak 30 Juli 2021 lalu.

Menurutnya, PGB merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Atas dasar tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan persiapan terkait pembahasan peraturan daerah sebagai pendukung pelaksanaan PBG.(zul/humas)

Exit mobile version