TANJUNGPINANG (HAKA) – Polemik pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Bethel Indonesia (GBI) My Home di De Green City, Km 8, kembali difasilitasi, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang digagas DPRD Kota Tanjungpinang.
Alih-alih mendapat dukungan dari masyarakat, hearing yang digelar Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang ini, menuai kritik keras dari Front Pembela Islam (FPI) Kepri.
Pasalnya, pekan lalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang, sudah menjelaskan ke publik, bahwa pencabutan IMB tersebut karena adanya temuan mal administrasi.
Panglima Front Pembela Islam (FPI) Provinsi Kepri, Feri menyebut sebenarnya persoalan ini sudah selesai.
Bahkan, FPI Kepri sudah lebih dulu tahu, ketimbang tim 9 yang dibentuk oleh Pemko Tanjungpinang.
“Waktu itu masyarakat (warga De Green) meminta bantu ke FPI, dan banyak kejanggalan yang kami dapati, persis yang ditemukan tim 9. Namun kami tidak ingin terjadi hal-hal yang merugikan, maka tim 9 itulah yang melakukan investigasi,” paparnya.
Feri meminta agar RDP seperti itu tidak dilanjutkan lagi. Selain tidak berguna, inti persoalannya juga sudah diungkap ke publik.
“Kalaupun mau, PTUN kan saja, dan itu lebih terhormat. Sudahlah tak usah bising, dan cari panggung. Nanti jadi goreng menggoreng kasus ini, tak bagus itu,” ujarnya.
Feri juga menyarankan ke DPRD Tanjungpinang, agar tidak memperpanjang masalah ini. Sebab, lama kelamaan akan menjurus ke perselisihan.
“Menurut kami hal itu sudah clear tidak perlu lagi diperdebatkan dalam hearing. Masalah itu sudah clear,” pungkasnya.(zul)