
TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza menyampaikan, bahwa aturan baru masa berlaku paspor dari 5 tahun ke 10 tahun, sudah mulai berlaku pada Rabu (12/10/2022).
“Sudah dilaksanakan. Bagi warga yang mengurus pembuatan paspor mulai hari sudah berlaku 10 tahun,” kata Khauril Mirza saat dihubungi hariankepri.com, Rabu (12/10/2022).
Hal itu sudah mulai dilakukan, karena pihaknya sudah mendapatkan surat petunjuk teknis, dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ia menambahkan, meski sudah mulai berlaku masa 10 tahun. Namun, biaya pembuatan paspor masih sama dengan sebelumnya. Yakni Rp 350 ribu untuk pembuatan paspor biasa, sedangkan paspor elektronik Rp 650 ribu.
“Tarifnya masih sama, belum ada perubahan,” terangnya.
Mirza melanjutkan, aturan baru ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
“Sedangkan di bawah usia itu masih tetap 5 tahun masa berlakunya,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, bagi warga yang mengurus atau membuat paspor sebelum aturan ini ditetapkan, masa berlakunya tetap 5 tahun.
“Kalau ingin mengubah bisa saja tapi bayar lagi. Tapikan sayang, sebaiknya tunggu saja sampai masa berlakunya habis,” sarannya.(zul)