ANAMBAS (HAKA)-Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Anambas Azwandi menegaskna, banyak hal yang masih harus dibenahi di Anambas, termasuk penggunaan uang receh di masyarakat yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ironisnya, dalam beberapa kesempatan ia masih menemukan ada permen yang dijadikan alat tukar atau pengembalian uang konsumen, saat berbelanja di toko.
“Itu tidak dibenarkan, tetap harus menggunakan koin atau uang receh,” jelasnya kepada wartawan.
Ia menyampaikan, penukaran dengan permen atau pengembalian menggunakan permen tidak bisa, karena itu bukan merupakan alat tukar yang sah. Pengembalian uang kecil harus berbentuk uang, bukan berbentuk alat tukar lain.
“Tidak mungkin juga beli barang lainnya menggunakan permen,” ujarnya.
Kepala Kantor Cabang Bank Riau Kepri Anambas, Desrian mengatakan, memang saat ini banyak warga Anambas yang sudah tidak menggunakan lagi uang koin recehan pecahan Rp 100, Rp 200 hingga yang Rp 500. Padahal uang recehan juga alat tukar yang sah, dan ada aturannya.
Ada efek negatif dari tidak digunakannya lagi uang receh oleh masyarakat, yakni berimbas pada kenaikan harga barang. Sebab biasanya ada pembulatan nilai atau harga barang jika bertransaksi.
“Contoh, harga barangnya Rp 900, pasti dibulatkan Rp 1.000. Ini jadinya harga barang naik,” ucapnya. (fri)