TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengatakan, pelantikan pejabat eselon III dan eselon IV di lingkungan Pemko Tanjungpinang masih menunggu izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terlebih dahulu.
“Pelantikan belum bisa dilakukan, karena harus menunggu izin dari Mendagri dulu,” katanya, Jumat (25/8/2017).
Dikatakanya, pihaknya sudah mengantarkan surat tersebut ke Mendagri pada Senin (21/8/2017) yang lalu.
“Jadi, sekarang ini kita hanya menunggu izin dari mendagri,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Dahlan, dalam pelantikan nantinya juga akan disejalankan dengan pejabat eselon II yang belum dilantik.
“Kemaren kan masih ada eselon II yang tertinggal, maka akan dilantik sekalian dan prosesnya sama masih menunggu keputusan dari Mendagri,” jelasnya.
Pelantikan kali ini memang harus menunggu izin mendagri, sebab dalam aturan perundang-undangan bahwa kepala daerah tidak diizinkan melakukan rotasi pejabat 6 bulan sebelum masa jabatan habis, maupun setelah 6 bulan dilanntik. (zul)