Site icon Harian Kepri

Ini Alasan Remaja Pinang Dilarang Nikah Di Bawah 21 Tahun

Uliantina Meiti

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Uliantina Meiti mengharapkan, para remaja yang ada di Kepri khususnya di Kota Tanjungpinang agar tidak menikah dengan usia di bawah 21 tahun.

“Karena, usia perkawinan yang ideal itu yakni diatas 21 tahun,” katanya, Senin (12/3/2018) usai menghadiri acara Dinkes Kota Tanjungpinang, di Arsip Perpustakaan Tanjungpinang.

Menurutnya, apabila remaja yang menikah dengan usia 15-19 tahun maka sangat banyak sekali efeknya, terutama bagi perempuan.

“Di usia segitu, maka rahim seorang perempuan itu belum siap untuk terjadinya pembuahan atau terjadinya kehamilan, dan itu sangat bahaya,” terangnya.

Ia mengatakan, di Kepri ini sangat banyak kelompok umur yang usianya 15-19 tahun. Akan tetapi, kata dia, dengan banyak nya kelompok umur di bawah itu mudah mudahan tidak terjadinya Married By Accident (MBA) atau menikah karena “kecelakaan”.

Oleh karena itu, agar tidak terjadinya MBA, pihaknya mulai menggencarkan sosialisasi program generasi berencana, terutama di tingkat sekolahan.

“Dengan adanya program generasi berencana ini, maka setiap sekolah-sekolah yang ada di Kepri khususnya Tanjungpinang bisa meningkatkan kualitas dari pada aktifitas remaja yang ada disekolah tersebut. Sehingga mereka tidak bengong, dan tidak membuat hal yang tidak dinginkan seperti pacaran dan lainya,” pungkasnya. (zul)

Exit mobile version