Site icon Harian Kepri

Ini Alasan Timsel Bawaslu Gugurkan Calon

Timsel Bawaslu saat foto bersama

TANJUNGPINANG (HAKA)-Tim Seleksi Calon Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau terus melakukan tahap demi tahap proses pencarian anggota Bawaslu, yang akan bertugas mengawasi jalanya pemilihan umum di Kepulauan Riau.

Setelah melakukan pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas calon pendaftar, timsel telah melakukan pleno penetapan nama-nama yang dinyatakan telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah diumumkan sebelumnya.

Pada tahap penerimaan berkas, timsel menerima sebanyak 84 berkas dan setelah dilakukan pemeriksaan keabsahan dan legalitas hanya 43 yang dinyatakan lolos. Hal ini tertuang dalam surat keputusan Timsel Nomor: 20 /TIMSEL/BAWASLU-KEPRI/VIII/2017 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2017-2022.

Banyak yang bertanya kepada Timsel tentang banyaknya nama-nama yang dicoret sehingga hampir separuh nama yang dibuang. Terkait dengan hal itu Sekretaris Timsel, Adji S. MUhammad menjelaskan bahwa, pada prinsipnya timsel tidak main-main terhadap proses dan tahapan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Provinsi Kepri.
Misalnya terkait dengan umur, dikatakan bahwa minimal umur 30 tahun, jika ada pelamar yang usianya pada saat mendaftar kurang 1 hari saja, maka timsel akan mencoret nama yang bersangkutan dari daftar.

“Apalagi terkait dengan syarat lainya seperti kejujurannya dalam mencantumkan daftar riwayat hidup, legalisir ijazah, surat keterangan dari Pengadilan Negeri tentang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan yang lainnya,” paparnya.

Timsel memeriksa satu persatu berkas pendaftar. Artinya satu berkas diperiksa oleh seluruh timsel. dengan demikian jika ada ketidaksesuaian dalam memeriksa berkas pelamar tersebut akan dibuka kembali pada saat pleno.

“Ada juga yang tidak jujur dalam adiministrasi, ada yang menyembunyikan biodata diri yang dianggap timsel sangat vital. Disamping itu ada yang tidak melengkapi berkas berupa ijazah yang dilegalisir. Ini menjadi alasan kenapa dicoret,” tegasnya.

Riama Manurung selaku Ketua Timsel mengimbau kepada pihak-pihak yang tidak terima dengan proses seleksi dapat mengirimkan surat keberatan secara resmi melalui jalur-jalur yang telah ada baik secara langsung maupun tidak langsung. (fik)

Exit mobile version