Site icon Harian Kepri

Ini Daftar 13 Perusahaan Taksi Online yang Sudah Kantongi Izin

Kadishub Kepri Jamhur Ismail

BATAM (HAKA) – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah merampungkan proses kelengkapan persyaratan badan hukum dan koperasi taksi online di Kota Batam.

Kadishub Kepri Jamhur Ismail menyampaikan, dari 16 perusahaan yang mengajukan izin prinsip, 13 di antaranya dinyatakan lolos dan secara resmi telah mengantongi izin prinsip.

“Tapi mereka tak serta merta bisa beroperasi. Harus menunggu tahapan survai dan kajian kuota taksi dan penentuan zonasi selesai dilakukan,” ujarnya, kemarin.

Dishub Kepri lanjutnya, saat ini tengah menunggu pemenangan lelang untuk kajian kuota yang saat ini masih berlangsung di LPSE Provinsi Kepri. Sedangkan untuk penentuqn zonasi, pihaknya juga kini tengah intens melakukan pembahasan bersama seluruh pihak yang berkepentingan untuk penentuan zonasi tersebut.

 

“Kita harapkan dalam waktu dekat ini survei dan kajian kuota dan taksi ini akan segera dimulai oleh pemenang lelang ini dan secepatnya selesai. Untuk zonasi akan kita upayakan dapat menghasilkan kesepakatan dan keputusan yang seadil-adilnya dan semua pihak mau menerima,” sebutnya.(kar)

Perusahaan/Koperasi yang Sudah Lengkap dan Menunggu Izin Prinsip Penyelenggaraan Angkutan :

==============================
1. PT. Suluh
2. Koperasi Patriot Transpotasi Indonesia
3. PT. Diva Citra Sejati
4. Koperasi Jaringan Transportasi Batam;

5. Koperasi Kepri Usaha Abadi
6. Koperasi Usaha Tempatan
7. PT. Bit Jhose Anugerah
8. PT. Mutakabbir Losali Abadi;
9. PT. Milosti Olea Gantari
10.PT. Barelang Mobilindo Station;

11.Koperasi PRIMKOPAL LANAL Batam;
12.Koperasi Independent Trans Indonesia;
13.Koperasi Maju Bersama Garuda Batam.
=========================
Sumber: Dishub Kepri

Exit mobile version