TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang Muhammad Iksan, memimpin konferensi pers, Kamis (2/1/2020), mengenai pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Bethel Indonesia (GBI) May Home di Green City Km 8.
Iksan menjelaskan, yakni, pencabutan IMB, bukan semata-mata keinginan Pemko Tanjungpinang, namun berdasarkan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kepri.
“Secara teknis, rekomendasi FKUB Provinsi Kepri itu berlandaskan hasil investigasi dan laporan Tim Independen Pencari Fakta, yang dibentuk oleh pemko. Tim Independen terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat dan tokoh agama,” paparnya.
Ia mengungkapkan, dari investigasi tim independen, ditemukan adanya mal administrasi, dalam pengajuan izin pendirian GBI May Home.
Di antaranya, dari 105 orang jemaat pengguna gereja, hanya 5 orang saja yang berdomisili di Kelurahan Sungai Jang tersebut.
Sebagaimana diketahui, kata dia, berdasarkan ketentuan yang berlaku, syarat formalnya yakni 90 pengguna gereja dan 60 pendukung.
“Tim independen juga menemukan, bahwa pihak Kelurahan Sungai Jang, tidak pernah menerima permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadah tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, tim juga menemukan bahwa gereja GBI lainnya, sudah ada di Gang Salam Km 8, yang masih satu wilayah RT dan RW dengan yang diusulkan dibangun.
“Tidak hanya itu, soal lahan pendirian rumah ibadah dalam permohonan, masih atas nama PT Grafika Duta Arya, dan bukan pendiri gereja yang bersangkutan,” tukasnya.(zul)