Apa itu BPR?
Bank Perkreditan Rakyat, disingkat BPR, merupakan salah satu lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada umumnya, lembaga keuangan BPR berfokus pada pada pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan lokasi yang dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998. Dalam Undang-Undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada dua jenis Bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Darimana asal usul BPR?
Sebenarnya BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang pada masanya lebih dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.
Apa Fungsi BPR?
Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito Berjangka.
Mengapa Proses Pengajuan Kredit di BPR Lebih Mudah?
Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat, BPR menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah dan Tepat Sasaran. Oleh karena itu, proses pemberian kredit di BPR relatif cepat dengan persyaratan yang lebih sederhana dan sangat mengerti kebutuhan Nasabah.
Hal tersebut juga didukung oleh Management BPR yang berada pada satu lokasi, sehingga proses permohonan hingga keputusan persetujuan kredit tidak melalui proses yang berbelit-belit dan lamban.
Amankah menyimpan uang di BPR?
Menyimpan uang di BPR aman, hal tersebut dikarenakan simpanan pada BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. (red)