JAKARTA – Pemerintah dan DPR telah menyepakati hal penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Kesepakatan itu mencakup tahap Pemilu 2019 termasuk hari pencoblosannya.
“Kami menyepakati Pemilu 2019 akan dilaksanakan hari Rabu, 17 April 2019,” ujar Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Selasa (25/4/2017).
Pemilihan Rabu sebagai hari pencoblosan sudah didasari berbagai pertimbangan. Menurut Lukman, Rabu sudah menjadi hari pelaksanaan pemilu dan pilkada.
“Pertimbangan praktis adalah hari Rabu dianggap sebagai hari yang paling rasional untuk menghindari kecilnya partisipsi pemilih,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sedangkan tanggal 17 dipilih karena pertimbangan tidak ada paslon presiden maupun partai yang mendapat nomor urut 17. Pemerintah dan Pansus RUU Pemili berasumsi jumlah parpol kontestan Pemilu 2019 tidak lebih dari 15.
Diperkirakan, partai yang akan ikut pemilu hanya 15 parpol. Andai syarat presidentian threshold nol persen, maka maksimal jumlah calon presiden adalah 15 orang.(jpnn.com)