TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, akan kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Koordinator Satgas Covid-19 Surjadi mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut, seiring adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 62 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan tahun 2021 dan 2022.
“Iya Tanjungpinang akan menerapkan aturan yang dianjurkan Inmendagri tersebut, dan sekarang kami sedang mulai pembahasan,” katanya, Kamis (25/11/2021) saat dihubungi.
Surjadi menegaskan, Pemko Tanjungpinang akan mengeluarkan surat edaran ini pada pekan ke dua Desember 2021 mendatang.
“Banyak aturan yang harus kita ikuti dalam Inmendagri yang berlaku dari 24 Desember hingga 2 Januari 2022 tersebut,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan kepada seluruh masyarakat, ketika SE ini dikeluarkan Pemko Tanjungpinang, agar bisa diikuti dan ditindaklanjuti.
Berdasarkan Inmendagri nomor 62 tahun 2021, banyak ketentuan yang diatur, di antaranya, peniadaan mudik Natal dan tahun baru (Nataru).
Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk larangan pawai dan arak-arakan tahun baru, serta pelarangan acara, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.(zul)