TANJUNGPINANG (HAKA) – Mendagri, Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 4 tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dalam aturan yang diterbitkan, Senin 17 Januari 2022 itu, menjelaskan perpanjangan PPKM berbasis level di luar Jawa-Bali mulai 18-31 Januari 2022.
Khusus, untuk di Provinsi Kepri, terdapat satu daerah yang berubah level, yakni Kota Tanjungpinang dari level 1 menjadi level 2. Sedangkan, Kota Batam tetap bertahan di level 2. Sementara, lima kabupaten lainnya, tetap di level 1.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kepri, M Bisri, menyampaikan, perubahan level di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam yang tetap berada di level 2, karena tracing yang kurang maksimal dari pemda setempat.
“Biasanya itu disebabkan ada penambahan kasus, tapi tracingnya lambat. Sehingga levelnya berubah,” katanya, Selasa (18/1/2022).
Meskipun begitu lanjutnya, perubahan level itu tidak terlalu berpengaruh. Karena, baik level 1 maupun level 2 aturannya masih tetap sama.
“Level 1 dan 2 itu tidak masalah. Asalkan tetap disiplin menjaga protokol kesehatan,” tuturnya.(kar)