TANJUNGPINANG (HAKA) – Dugaan penyelewengan anggaran APBD sebesar Rp 3,4 miliar, hasil temuan BPKP di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Kepri, tahun anggaran 2018, dibenarkan oleh Sekretaris Inspektur Daerah Provinsi Kepri ST Irmendes.
“(Iya) ada penyelewengan,” katanya kepada hariankepri.com, Jumat (8/5/2020).
Unsur penyelewengan penggunaan uang negara itu ujarnya, dibuktikan dengan telah dikembalikannya uang itu ke kas daerah oleh pejabat yang menyelewengkan anggaran tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan kami, (uang yang diselewengkan itu) sudah dilakukan penyetoran oleh pengguna anggaran ke kas daerah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya pada Oktober-November 2019, pengembalian menggunakan uang pribadi pejabat yang menyelewengkan anggaran APBD tersebut.
“Kami sudah periksa mereka, ada yang balikan pakai uang pribadi, ada yang pinjam di bank dan ada juga yang meminjam ke saudara-saudaranya,” paparnya.
Baca juga: Masuk Pulbaket, Kejati Kepri Garap Dugaan Penyelewengan Rp 3,4 Miliar di DPRD Kepri
Kendati demikian, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), tengah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait temuan penyelewengan tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim Hasibuan. Namun penjelasan lebih detailnya kata dia, akan disampaikan dalam waktu dekat, tentang puldata dan pulbaket penyelewengan anggaran Rp 3,4 miliar, yang diduga dilakukan oleh oknum Sekretariat DPRD Kepri waktu itu.
“Iya benar. Untuk kejelasannya kita akan mengadakan press release dalam waktu dekat,” jelas Ali dengan singkat kepada hariankepri.com, Kamis (7/5/2020). (kar/rul)