TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bachtiar menyebut, pihaknya masih intens melakukan pemeriksaan dugaan pengembalian dana temuan BPK tahun anggaran 2018 di Sekretariat Dewan (Setwan) yang menggunakan anggaran APBD 2019.
“Pemeriksaan itu untuk memperjelas, rumor di luar yang katanya pengembalian dana itu menggunakan APBD 2019,” sebutnya, di Kantor Gubernur Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Kamis (10/10/2019).
Lebih lanjut ia menyebut, pemeriksaan itu akan dilakukan dalam jangka waktu selama 20 hari.
Namun, kata Mirza pemberian rekomendasi itu baru akan dikeluarkan oleh inspektorat, di akhir tahun anggaran 2019 ini.
“Tunggu saja akhir tahun. Karena dana itu tidak sedikit,” pungkasnya.(kar)