Site icon Harian Kepri

Instruksi BPK, Bendahara OPD di Pemko Dilarang Potong Tagihan Bank Pegawai

Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menegaskan, sejak Januari 2024 lalu, Pemko melarang seluruh bendahara OPD, untuk membantu memungut tagihan utang pegawai dari pihak bank.

Ia menyebut, larangan tersebut sesuai dengan arahan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Kepri, yang sudah diinstruksikan beberapa waktu yang lalu.

“Jadi sekarang sudah diubah polanya. Pihak bank langsung dengan nasabahnya atau pegawai yang bersangkutan. Tidak lewat bendahara lagi,” katanya kepada hariankepri.com, kemarin.

Tak hanya SK, lanjut Zulhidayat, semua jenis peminjaman dan pembayaran, harus langsung berurusan ke pihak bank dari setiap pegawai pemko.

“Termasuk zakat Profesi ASN, jika perwakonya sudah selesai, maka pihak bank langsung yang memotong, baru dikirim ke Baznas,” ujarnya.

Untuk mekanismenya, kata dia, setiap pegawai harus membuat surat pernyataan bahwa, pegawai bersangkutan langsung meminta kepada pihak bank untuk dilakukan pemotongan zakat profesi.

“Jadi bendahara tak diperbolehkan lagi, membantu untuk memungutnya,” ulangnya menegaskan.

Menurutnya, kebijakan terbaru ini diberlakukan untuk mengantisipasi adanya indikasi jasa pungut dan imbalan lainnya.(zul)

Exit mobile version