TANJUNGPINANG (HAKA) – Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan menegaskan, instruksi penertiban spanduk kepada jajaran Satpol PP itu, semata-semata untuk kerapian dan keindahan Kota Tanjungpinang.
Hasan mengatakan, penertiban spanduk yang usang, tidak layak serta tidak sesuai pada tempatnya itu memang atas instruksinya kepada Satpol PP selaku penegak peraturan daerah.
“Memang saya minta spanduk yang usang untuk ditertibkan. Tak mungkin kita biarkan spanduk yang koyak terpasang. Ini demi menjaga estetika dan kenyamanan Tanjungpinang,” katanya, Jumat (29/9/2023) saat ditemui di Jalan Merdeka.
Termasuk spanduk calon legislatif, lanjut Hasan, bilamana spanduk itu koyak dan tidak sesuai pada tempatnya, pihaknya koordinasikan dengan partai politik maupun calegnya langsung.
“Kita telepon calegnya minta dibuka apabila ada yang koyak atau tidak sesuai tempatnya,” ucapnya.
Menurutnya, penertiban spanduk termasuk konstruksi baliho ini semata-mata untuk merapikan Kota Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepri.
Satpol PP Kota Tanjungpinang, mulai menertibkan spanduk calon legislatif (caleg) yang menyemak di sejumlah titik di Kota Tanjungpinang, Jumat (29/9/2023).
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim mengatakan, dalam pelaksanaan penertiban spanduk caleg ini, pihaknya menerjunkan 4 regu.
“Penertiban sudah dimulai sejak 3 hari yang lalu,” katanya, Jumat (29/9/2023) saat meninjau penertiban di depan Gedung Kacapuri Tanjungpinang.
Ia menyebut, sedikitnya hari ini spanduk caleg yang ditertibkan ada sekitar 20-an spanduk. Ada yang terpasang di tiang listrik, di lampu merah, tembok rumah ibadah, pagar di pinggir jalan, tempat pendidikan, fasilitas umum, dan di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Sebelumnya kami sudah koordinasi dengan parpolnya, ada yang dibuka sendiri. Yang tidak menggubris, kami tertibkan,” terangnya. (zul)