Site icon Harian Kepri

Instruksi Mendagri, Anggota DPRD yang Nyaleg Pindah Partai Segera Di-PAW

Kapuspen Kemendagri, Bahtiar

TANJUNGPINANG (HAKA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan kepada gubernur, pimpinan DPRD provinsi, bupati, wali kota serta pimpinan DPRD kabupaten/kota, agar segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Khususnya bagi anggota DPRD yang berstatus sebagai bakal calon legislatif (bacaleg), dan berpindah partai pada Pileg di Pemilu 2019. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, Sabtu (4/8/2018).

“Kami telah mengirimkan surat bernomor 160/6324/OTDA sebagai pedoman untuk melaksanakan instruksi itu,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikam, aturan itu sudah sesuai dalam ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Dalam PP itu pada Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menegaskan bahwa Anggota DPRD tersebut diberhentikan antarwaktu,” jelasnya.

Ketentuan ini lanjutnya, sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota, pada Pasal 7 ayat (1) huruf t yang menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.

“Salah satu persyaratannya yakni mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir,” sebutnya.

Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sendiri memberikan tenggat waktu bagi bacaleg untuk menyerahkan SK PAW ke KPU Provinsi Kepri. Pengumuman DCT sendiri dijadwalkan pada Jumat, (21/9/2018) mendatang.

“Kalau sampai batas waktu itu tidak ada maka akan dianggap tidak memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati.

Ia menegaskan, surat yang dikirimkan ke KPU Provinsi Kepri itu sudah harus dalam bentuk Surat Keputusan (SK) PAW, bukan surat pernyataan pengunduran diri dari partai politik yang diwakilinya pada Pemilu sebelumnya. (kar)

Exit mobile version