Beranda Daerah Bintan

Investasi di Bintan Bisa Rp 5 Triliun, Asalkan..

0
Keindahan pesisir pantai diLagoi

BINTAN (HAKA)-Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam meminta agar, Pemprov Kepri mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar kembali merevisi undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan UU nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dalmasri mengatakan, implementasi undang-undang tersebut telah menghambat laju pertumbuhan investasi sektor wisata di Kabupaten Bintan. Sebab, banyak sekali investor yang enggan berinvestasi karena mereka cenderung lebih tertarik memanfaatkan lokasi dimana akses viewnya langsung ke pantai .

“Pemerintah Provinsi Kepri hatus bisa mendorong pusat agar kedua UU itu bisa direvisi. Kalau terealisasi, pertumbuhan investasi di Bintan bisa mencapai Rp 5 triliun,” sebutnya.

Sementara itu, Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun mengatakan, bahwa beberapa catatan prioritas pembangunan dari Kabupaten/Kota se Provinsi Kepri akan segera ditindaklanjuti. Catatan itu akan menjadi prioritas utama, agar program pembangunan di daerah lebih maju.

“Kita menginginkan agar program pembangunan Kabupaten / Kota bisa bersinergi dengan program Pemerintah Provinsi Kepri,” tukasnya. (eci)

Baca juga:  Untuk Pastikan Terdaftar, KPU Bintan Minta Warga Cek Identitas di DPS
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini