BINTAN (HAKA) – Bupati Bintan H Apri Sujadi menyatakan, Pemkab Bintan mendukung penuh bagi investasi yang masuk ke Bintan. Tapi harus diingat, setiap investasi yang menanamkan modal di suatu daerah, harus taat asas hukum.
“Mengenai investasi resor di Pulau Cempedak, saya sudah dapat laporan. Pemkab Bintan akan berikan pelayanan penuh. Tapi ya itu, harus taat asas hukum,” kata Apri Sujadi saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Gedung LAM Kabupaten Bintan, di Kota Kijang, Kamis (12/1).
Mengenai resor Pulau Cempedak, di Kecamatan Bintan Pesisir itu, jelas Apri, hanya mengenai administrasi perizinan. Karena, sesuai perubahan tata ruang di Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Cempedak itu masuk dalam akomodir pariwisata.
“Justru itu, harus dilengkapi semua administrasi perizinan. Ya, pengusaha harus penuhi kewajiban, sesuai aturan yang berlaku. Pemkab Bintan akan berikan kemudahan pengurusan izin itu. Kita tidak melarang berinvestasi,” tegas Apri.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bintan Daeng M Yatir mengatakan, sebelumnya dewan dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker mengecek resor Pulau Cempedak itu. Dari hasil pengecekan, pengusaha hanya memiliki Izin Prinsip. Sedangkan IMB, Izin Operasional, Izin Lingkungan (HO) dan lainnya, tidak ada.
“Kami mengingatkan agar pengusaha urus semua izin itu, agar tak ada masalah ke depannya. Lebih bagus dilengkapi sekarang, dibandingkan harus dibongkar setelah selesai nanti. Kita minta urus sekarang, karena kita mendukung penuh investasi itu,” kata Yatir. (eci)