Site icon Harian Kepri

Investigasi Kasus Rempang Selesai, Ombudsman RI Temukan Kejanggalan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Siadari-f/masrun hariankepri-screenshot video zoom

BATAM (HAKA) – Ombudsman RI menemukan sejumlah kejanggalan maladministrasi, dalam pengembangan Kawasan Rempang Eco-City Batam, yang mendapat penolakan masyarakat.

“Puncaknya terjadi konflik antara masyarakat dengan BP Batam maupun aparat terkait, pada 7 September 2023 dan 11 September 2023,” ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.

Sehingga, kata Lagat, Tim Ombudsman RI melakukan serangkaian investigasi di lapangan, memeriksa masyarakat dan para pihak, termasuk Kementerian Investasi serta Kementerian ATR/BPN.

“Kami lakukan permintaan keterangan para pihak terkait sejak 11 September 2023 hingga 19 Januari 2024, ditambah konfirmasi temuan Ombudsman pada 22 Januari 2024,” terang Lagat kepada hariankepri.com, via zoom, Senin (29/1/2024).

Atas temuan itu, Ombudsman meminta BP Batam dan Pemko, untuk menunda pelaksanaan relokasi bagi masyarakat terdampak Kawasan Eco-City Rempang.

“Sebab, semua masyarakat yang terdampak atas proyek itu, belum menyepakati relokasi,” imbuhnya.

Pihaknya juga meminta Kementerian Investasi/BKPM, untuk melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait agar masyarakat mendapatkan hak-hak mereka.

“Dengan metode penyelesaian secara humanis berdasarkan musyawarah untuk mufakat,” jelasnya.

Lagat menambahkan, temuan-temuan Ombudsman di antaranya, penetapan PSN Rempang Eco-City berlangsung singkat dengan rentang waktu Mei 2023 hingga Juli 2023.

Artinya, proyek di Kawasan Pulau Rempang itu tidak didukung dengan persiapan matang, baik secara regulasi, kebijakan, ketersediaan lahan yang clear dan clean, sehingga muncul penolakan dan terjadi konflik antara masyarakat, BP Batam, Pemko Batam hingga kementerian/lembaga terkait.

Selanjutnya, ada 1.322 Kepala Keluarga (KK) di enam kampung Pulau Rempang menjadi lokasi prioritas pergeseran penduduk, dengan luas area 2.350 Hektare (Ha).

Enam kampung itu, kata Lagat yakni, Kampung Blongkeng dihuni sekitar 286 KK, Pasir Panjang 150 KK, Sembulang Tanjung 200 KK, Sembulang Hulu 250 KK, Pasir Merah 75 KK, dan Tanjung Banun 361 KK. (rul)

Exit mobile version