TANJUNGPINANG (HAKA) – Plt Gubernur Kepri, Isdianto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LKPj tahun anggaran 2019, kepada DPRD Kepri melalui sidang paripurna di Gedung DPRD, di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (25/6/2020).
Ranperda ini diajukan kepada DPRD setelah 6 bulan tahun anggaran berakhir. Adapun sebelumnya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI, telah dinyatakan hasil pengelolaan keuangan Pemprov Kepri dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Beberapa substansi ranperda yang disampaikan oleh Plt Gubernur meliputi, pendapatan pemprov sebesar Rp 3,9 triliun dari yang ditargerkan sebesar Rp 3,7 triliun.
Selain itu, belanja dan transfer ke kabupaten/kota yang terealisasi sebesar Rp 3,65 triliun dari yang dianggarkan sebesar Rp3,8 triliun.
“Pada kesempatan ini Ranperda ini kami sampaikan kepada DPRD Kepri, dengan harapan selalu mendapatkan masukan positif dalam mengelola keuangan daerah,” katanya.
Isdianto juga berterimakasih kepada seluruh stakeholder, juga OPD yang telah bersama-sama bekerja dengan baik selama ini.
Sidang ini dipimpin oleh ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan jajaran wakil ketua I, II dan III serta dihadiri sebagian besar anggota DPRD lainnya.
Diakhir sidang Isdianto menyerahkan berkas Ranperda secara simbolis kepada ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. (kar/humas pemprov)