TANJUNGPINANG (HAKA) – Berdasarkan hasil rapat Panitia Pemilih (Panlih) Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Agus Wibowo (AW) telah dinyatakan gugur. Karena tidak mampu melengkapi syarat sesuai batas waktu yang ditentukan.
Ketua Panlih Wagub Kepri Hotman Hutapea menyampaikan, dengan gugurnya AW tersebut maka AW tidak bisa lagi diusulkan sebagai bacawagub.
Sedangkan persyaratan Isdianto, seluruhnya telah dinyatakan lengkap. Untuk itu panlih akan meminta kepada Gubernur Provinsi Kepri untuk segera berembuk dengan partai pengusung, mengusulkan satu nama baru pengganti AW.
“Mungkin besok atau lusa Ketua DPRD akan menyurati Gubernur untuk mengusulkan satu nama pengganti saudara Agus,” ujarnya, di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Selasa (17/10/2017).
Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan, panlih akan memberikan batas waktu selama tujuh hari kerja kepada Gubernur sejak surat tersebut dilayangkan untuk mengusulkan nama pengganti ke panlih melalui Ketua DPRD Provinsi Kepri.
“Apabila tujuh hari kerja pertama belum juga, kami kasih tujuh hari kerja lagi. Kalau lewat maka panlih akan mengambil sikap,” sebutnya.
Di tempat yang sama, salah satu anggota panlih Asmin Patros meluruskan polemik terkait surat pengunduran Isdianto sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut politisi Partai Golkar itu, Isdianto baru akan menyerahkan surat pengunduran diri dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setelah ditetapkan sebagai calon dalam rapat paripurna.
“Jadi kalau sekarang baru sebatas membuat surat pernyataan siap untuk mundur. Nanti setelah ditetapkan sebagai calon baru beliau menyerahkan surat pengunduran diri dari BKN,” tuturnya.(kar)