Site icon Harian Kepri

Isnur Bantah Dicopot dari Kajari Natuna Karena Setop Kasus Istri Hamid Rizal

Kajati Kepri Edy Birton bersama mantan dan mantan Kajari Natuna, Juli Isnur (kiri) di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (6/11/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menghentikan pendalaman kasus terduga Bupati Natuna, Hamid Rizal dan istrinya bernama Maryamah, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Pemkab Natuna, mulai tahun 2007 hingga Juni 2019 lalu.

“Itu kita hentikan. Alasan dasar hukumnya karena belum ditemukan dua alat bukti yaitu tidak terbukti unsur melawan hukum dan tindak pidana korupsi-nya,” tegas Kajati Kepri, Edy Birton kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).

Sementara itu, mantan Kajari Natuna Juli Isnur pun membantah, bahwa pencopotan dirinya sebagai Kajari Natuna lalu ditunjuk menjadi Kajari Maluku Tengah, karena menghentikan kasus tersebut.

Ia menegaskan, tidak ada kaitannya mutasi dirinya ke Kajari Maluku Tengah dengan penanganan kasus SPPD fiktif tersebut.

“Mutasi hal biasa, kami siap ditempatkan di mana saja di wilayah Indonesia,” tuturnya dengan singkat saat dihubungi.

Diberitakan sebelumnya, pada pertengahan tahun 2019 lalu. Tim Penyidik Tipidsus Kejaksaan Natuna tengah memeriksa Bupati Natuna, Hamid Rizal dan istri muda bernama Maryamah di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Demikian diterangkan Kejari Natuna Juli Isnur saat itu.

Juli Isnur menerangkan, Bupati Natuna dan Maryamah, selaku Kepala Subag Keuangan BPKAD Natuna, diperiksa sebagai terduga.

Disebutkannya, dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif itu, di antaranya di Bagian Umum Sekertariat Daerah Pemkab Natuna.

Namun, Juli belum bisa merincikan total indikasi kerugian negaranya. Karena masih dalam tahap perhitungan oleh Penyidik Kejati Kepri.

Selain kedua pejabat itu, pihaknya telah memeriksa sekitar 20 orang pihak terkait dalam perkara itu.

“Di antaranya 2 orang ahli,” tutupnya.(rul)

Exit mobile version