JAKARTA (HAKA) – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lingga nomor urut 03, Muhmmad Nizar – Neko Wesha Pawelloy (Nizar-Neko), turut mengawal proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa hasil Pilkada 2020.
Hal itu diutarakan Koordinator Tim Pemenangan Urusan Perkara Gugatan MK, Paslon 03, Erwan Bachrani. Ia mengatakan, Nizar-Neko statusnya adalah calon pihak terkait, sekaligus paslon suara terbanyak pada Pilkada lalu.
Kini calon pihak terkait Nizar-Neko, sambung Erwan, telah mengajukan berkas permohonan di MK pada Selasa (19/1/2021) siang.
Erwan menyebutkan, di dalam berkas calon pihak terkait ini. Nizar-Neko, telah memberikan kuasa kepada RA Made Damayanti Zoelva SH dan 17 advokat, yang berasal dari Kantor Hukum Zoelva & Patners di Gandaria 8 Office Tower Lantai 23, Jalan Sultan, Jakarta Selatan.
“Iya benar 18 advokat, yang dikuasakan ke Made Damayanti Zoelva dan kawan-kawan (dkk),” terang Erwan saat dikonfimasi hariankepri.com, Rabu (20/1/2021) sore.
Erwan masih menyinggung advokat Nizar-Neko di MK itu. Selain sebagai Managing Patners di kantor advokat itu, RA Made Damayanti Zoelva yang akrab disapa Nina ini, juga adalah istri mantan Ketua MK RI, DR Hamdan Zoelva SH MH.
Para advokat yang disebutkan itu, telah dipercayakan untuk mengawal proses demokrasi hasil suara rakyat di MK, serta memastikan proses gugatannya harus taat aturan dan taat hukum.
Yakni, terkait permohonan pembatalan KPU Kabupaten Lingga nomor: 256/PL.02.6-Kpt/2104/KPU-Kab/XII/2020, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilbup Lingga tahun 2020, 15 Desember 2020 lalu.
Materi gugatan itu, kata Erwan, diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Muhammad Ishak – Salmizi, untuk melawan KPU Lingga di MK.
“Jadwal sidang perdana penelitian berkas pemohon paslon 01 pada tanggal 28 Januari 2021 nanti,” imbuhnya. (rul)