TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu menyampaikan pada prinsipnya yang namanya izin, harus sesuai prosedur dan bukan lewat kata-kata (lisan).
“Saya memang belum lihat papan raklame yang tak berizin itu, tapi apapun itu yang namanya aturan perizinan ada prosedurnya,” tegasnya.
Maskur menegaskan, siapapun orang yang ingin membangun sudah pasti harus mempunyai izin, dan juga harus mengikuti prosedur. “Kalau soal izin itu kan ada ketentuannya,” ucapnya.
Menurut politisi Demokrat ini, bahwa Tanjungpinang bukan seperti kota kerajaan yang menggunakan izin hanya pakai bicara (lisan). “Izin itu tidak pakai kata-kata, jadi tidak bisa seperti itu, nanti kalau orang lain mau ikut izin seperti itu macam mana,” tanya maskur.
Jadi, lanjut dia, semua persoalan itu harus ada aturannya, dan juga tidak boleh tebang pilih.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa ada papan baliho atau papan reklame yang tak berizin, tegak di median jalan menuju Bandara RHF. Status papan reklame tak berizin ini diketahui dan disampaikan oleh Kasat Pol PP Tanjungpinang, Efendy. (zul)