BINTAN (HAKA) – Bupati Bintan Apri Sujadi menegaskan, untuk warga atau jamaah dari luar daerah Kabupaten Bintan tidak diperkenankan melaksanakan salat Idul Fitri, di masjid/surau maupun musala, di wilayah Bintan.
“Untuk salat Idul Fitri 1441 Hijriah di Bintan, tidak dilaksanakan di lapangan terbuka,” jelas Apri.
Larangan bagi jamaah Islam dari luar daerah itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor: 451.2/SETDA/377 tentang pelaksanaan ibadah ramadan dan idul fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah / 2020 Masehi, dalam situasi pandemi Covid-19 di wilayah Bintan.
“Terbitnya edaran ini, menindaklanjuti tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) nomor: Kep-037/DP-P-V/V/2020,” terang Apri dalam isi suratnya, tertanggal 14 Mei 2020.
Selain warga dari luar. Ia juga melarang jamaah Bintan yang baru saja melakukan perjalanan dari luar, dan diminta untuk salat di rumah masing-masing.
Selanjutnya, bagi jamaah dari luar kampung atau lingkungan tidak diperkenankan salat, di masjid/surau/musala di luar tempat tinggalnya.
“Artinya, warga yang bisa melaksanakan salat adalah, jamaah yang berdomisili di sekitar masjid/surau/musala tersebut,” sebutnya.
Apri mengimbau kepada masyarakat Bintan untuk tidak melaksanakan pawai dan takbir keliling pada Idul Fitri.
Bukan hanya itu, bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat, salat lima waktu/rawatib, secara berjamaah di masjid.(rul)
Catatan Redaksi: Ada perubahan judul dan beberapa materi berita pada Minggu (17/5/2020) pukul 05.00 WIB, disebabkan multitafsir Nomor 1 Poin D dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bintan nomor: 451.2/SETDA/377.