Site icon Harian Kepri

Jadi Atensi Kemendagri, Hanya BKAD Kepri yang Sudah Terapkan KKPD

Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan (kiri) bersama Kepala BKAD Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati dalam Sosialisasi LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kepri, Jakarta-f/istimewa

JAKARTA (HAKA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri untuk menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam setiap transaksi.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, dari 43 OPD di lingkungan Pemprov Kepri baru Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang telah menggunakan KKPD. Pihaknya pun memberikan atensi atas kondisi tersebut.

“Hal ini perlu terus dipacu dengan melakukan percepatan dan perluasan transaksi KKPD lewat berbagai strategi,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Selasa (6/8/2024).

Lebih lanjut Mauris mengatakan, adapun strategi yang dapat dilakukan oleh Pemprov Kepri antara lain, melaksanakan integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan sistem pembayaran pada Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Kemudian, mendorong Bank RKUD untuk meningkatkan kerja sama dengan para penyedia jasa pembayaran, dalam penyediaan kanal dan instrumen pembayaran nontunai.

“Lalu, mendorong seluruh pemerintah daerah menggunakan KKPD dalam transaksi belanja daerah dalam APBD. Selanjutnya, meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dunia usaha dan pemerintah daerah,” paparnya.

Mauris mengingatkan, penggunaan KKPD telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Di samping itu, penggunaan KKPD juga sebagai perwujudan bangga buatan Indonesia melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Diterangkannya, dalam implementasi KKPD, pemerintah daerah (pemda) diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari uang persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP, dengan memprioritaskan produk dalam negeri.

“Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh pemerintah daerah berupa KKI yang diterbitkan oleh masing-masing bank penempatan RKUD atau bank kerja sama RKUD (Co-Branding),” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan penggunaan KKPD bagi setiap OPD di lingkungan Pemprov Kepri telah dilaksanakan sejak tahun anggaran 2023 lalu.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerjasama (MoU) antara Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara dan Kepala Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Tanjungpinang, Wan Abdul Rahman, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (10/1/2023).

Waktu itu Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara mengatakan, KKPD bertujuan untuk mempermudah OPD di lingkungan Pemprov Kepri dalam melakukan belanja pemerintah.

Sementara itu, Kepala Cabang BRK Syariah Tanjungpinang, Wan Abdul Rahma, mengatakan BRK Syariah akan bekerjasama dengan Bank Mandiri selaku Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyedia kartu kredit.

“Kartu kredit ini tanpa beban bunga dan biaya,” jelasnya.

Wan melanjutkan, dengan KPPD ini maka, OPD di Pemprov Kepri saat ini tidak perlu lagi menunggu tersedianya di kantor. Karena OPD di Pemprov Kepri, dapat langsung melakukan transaksi belanja dengan pelaku usaha UMKM di daerah dengan menggunakan kartu kredit.

“Kartu kredit ini limitnya 50 juta dan masa penagihan pembayaran 50 hari, Bank Mandiri akan melaporkan tagihan, BRK akan melakukan penagihan kepada OPD-OPD terkait,” paparnya.(kar)

Exit mobile version