Beranda Headline

Jadi Muncikari Anak di Bawah Umur, Seorang Wanita Dibekuk Polisi Bintan

0
Anggota Polisi sedang mengamankan barang bukti di salah satu kamar sewa, Tanjunguban, Bintan Timur-f/istimewa-humas polres bintan

BINTAN (HAKA) – Anggota Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara menangkap seorang wanita (31), salah satu Bar, Tanjunguban, Bintan Utara pekan lalu.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo mengatakan, wanita yang diamankan itu berinisial NH. Yang bersangkutan diduga kuat adalah muncikari.

Ia menjelaskan, NH berperan sebagai perantara yang mempekerjakan anak di bawah umur, menjadi pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani pria.

“Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolres Bintan untuk proses hukum selanjutnya,” terangnya.

Di lokasi penangkapan, sambung Prasojo, anggota juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 800 ribu atas hasil transaksi tersebut.

“Selain itu, anggota juga mengamankan duit Rp 1 juta dari korban, di salah satu tempat yang menjadi aktivitas hubungan di luar nikah itu,” jelasnya.

Menurutnya, perbuatan pelaku itu masuk unsur kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak dibawah umur.

“Pengungkapan kasus itu atas laporan masyarakat karena dinilai kos-kosan sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  26 Maret: ODP Corona di Kepri Tembus 1.004 Orang, yang Positif Tetap Hanya 5
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini