TANJUNGPINANG (HAKA) – Polresta Tanjungpinang telah menetapkan istri dari seorang oknum anggota polisi di Polres Bintan, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan, penetapan ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap suaminya, yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
“2 orang tersangka ini merupakan sepasang suami istri. Kami masih dalami kasusnya,” ujarnya, kepada hariankepri.com kemarin.
Agung menambahkan, bahwa pihaknya juga masih mengembangkan penyidikan, terkait keterlibatan adik dari salah satu tersangka dalam dugaan tindak pidana serupa.
“Sampai sekarang, baru 2 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Meski demikian, Agung masih belum bisa memberikan rincian lebih lanjut, mengenai berapa lama kedua tersangka melakukan tindakan perdagangan orang tersebut.
“Untuk saat ini, kami masih meneliti lebih lanjut dan akan memberikan informasi lebih lengkap dalam perkembangan berikutnya,” ucapnya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengutarakan, oknum Polres Bintan berinisial AD itu diringkus pada 20 Desember 2024 yang lalu, saat berada di rumahnya di sekitar Jalan Ganet, kota Tanjungpinang.
“Selain mengamankan tersangka dan melakukan perkembangan lebih lanjut, kami juga telah memeriksa seorang calon PMI Ilegal yang menjadi korban,” jelasnya.
Syahrul menambahkan, bahwa pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini.
“Untuk perkembangan penyidikan akan disampaikan usai para penyidik menyelesaikan pekerjaannya,” tutupnya. (dim)