
BINTAN (HAKA) – Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Bintan, Sri Heny Utami, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Penyidik Pidsus Kejari Bintan, Kamis (27/2/2025).
Pantauan dan informasi yang diperoleh hariankepri.com di Kantor Kejari Bintan, selain Sri Heny, ada beberapa orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, pengelolaan wisata tour mangrove di wilayah Kecamatan Telok Sebong.
Saat ini, para penyidik, JPU dan kuasa hukum masing-masing tersangka masih melakukan rangkaian berita acara penetapan serta penahanan tersangka. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka masing-masing.
Berdasarkan data yang diperoleh, wisata tour mangrove itu dikelola oleh komite sesuai SK Bupati Bintan tahun 2016. Bahwa, setiap wisatawan yang melakukan tour wisata itu dikenakan tarif.
Nah, sebagian tarif pengunjung ada retribusi untuk kas daerah sebagai tambahan PAD. Tapi, sebagian besar retribusi itu diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Bintan Samsul Sahubauwa mengatakan, bahwa Sri Heny diperiksa selaku mantan Camat Telok Sebong, terkait pengelolaan retribusi wisata mangrove tersebut.
“Sudah belasan saksi diperiksa dalam kasus mangrove itu,” tuturnya dengan singkat saat itu. (rul)