BINTAN (HAKA) – Kapolsek Bintan Timur Kompol Krisna Ramadhani melalui Panit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim), Ipda Noval Adimas menegaskan, pihaknya tengah menangani dua pelaku kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Adapun kedua pelaku itu yakni, berinisial ID (48) dan Pj (18). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Peristiwa tindakan cabul ini ada dua lokasi berbeda, yakni Perumnas Tokojo Kelurahan Kijang Kota dan Kelurahan Sungai Enam,” terang Noval saat dikonfirmasi hariankepri.com, Jumat (5/6/2020).
Noval menyebutkan, untuk tersangka ID tega melakukan tindakan itu terhadap anak perempuan usia 8 tahun, di Perumnas Tokojo, Blok B Nomor 10 RT001/RW013, Kecamatan Bintan Timur, Senin (18/5/2020) pada Ramadan lalu.
Menurut Noval, ID saat itu mengajak korban masuk ke kamar tidurnya. Lalu, membuka celana anak itu, dan menggesekkan salah satu jari tangan pelaku ke alat vital korban.
Usai kejadian itu, korban menceritakan kepada Dendi Ramadhan yang merupakan tetangga rumah si anak. Bahwa dirinya, merasa trauma dan sok atas perilaku ID itu.
Maka atas peristiwa itu, orang tua korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur nomor: LP-B/13/V/2020/Kepri/Resbintan/Sekbintim.
Sedangkan, untuk tersangka Pj juga melakukan tindakan cabul terhadap gadis umur 14 tahun, di tempat pelaku yakni, di RT001/RW002, Kelurahan Sei Enam, pada Senin (18/5/2020) lalu.
Menurut Noval, kejadian itu diketahui oleh keluarga korban yakni, Sadiman dan Danil Saputra. Usai pencarian anak gadis mereka, karena pelaku membawa korban tanpa sepengetahuan keluarga.
“Sebelumnya korban juga pernah dibawa pergi oleh Pj tanpa sepengetahuan Sadiman (pelapor) selama tiga hari,” ucap Noval menirukan keterangan pelapor.
Atas perbuatan itu kata Noval, tersangka Isya Dhami dan Pijai, dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E, Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“ID diamankan pada tanggal 2 Juni 2020 di rumahnya. Sedangkan Pj ditangkap di Sei Enam tanggal 3 Juni 2020 pada siang hari,” tutup Noval. (rul)