TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota DPRD Provinsi Kepri Dapil Tanjungpinang, Rudi Chua, menyebut, keputusan Satgas Covid-19 yang menjadikan Kota Tanjungpinang sebagai pintu masuk untuk pemulangan PMI keliru.
Pasalnya, kata Politikus Partai Hanura itu, Pelabuhan Sribintan Pura belum memiliki fasilitas yang lengkap, dalam upaya pencegahan dan pengawasan penyebaran masuknya covid varian baru MU dan Lamda ke Indonesia.
“Kita harus jujur menyampaikan, kondisi Pelabuhan Tanjungpinang dengan sarana prasarana dan infrastruktur saat ini, belum mampu melakukan pencegahan varian baru ini,” katanya, Selasa (21/9/2021).
Selain itu lanjut Rudi, di Kota Tanjungpinang sendiri tidak mempunyai lab PCR. Selama ini, untuk mengetahui hasil RT-PCR harus mengirim ke Batam dan baru beberapa hari diketahui hasilnya.
Tentu hal ini kata Rudi, akan membahayakan Tanjungpinang yang ditunjuk sebagai pintu masuk.
“Jika memang Tanjungpinang ditunjuk sebagai pintu masuk, harusnya dibarengi dengan melengkapi alat-alat penunjang pencegahan. Jangan dibebankan seluruhnya ke daerah,” tegasnya.
Rudi menegaskan, seharusnya Satgas Covid-19 pusat menunjuk Pelabuhan Lagoi sebagai pintu masuk untuk pemulangan PMI. Karena, di pelabuhan itu telah memiliki sarana prasarana dan infrastruktur lengkap dan juga telah memiliki alat PCR sendiri.
“Selama ini pemulangan TKI melalui laut ada yang ke Teluk Libung Asahan, ada di Dumai Riau dan Karimun. Sedangkan sekarang di bebankan hanya di Batam dan Tanjungpinang. Tentu hal ini perlu dievaluasi kembali oleh pemerintah daerah untuk di sampaikan ke pusat,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Kasatgas Covid-19 Letjen Garnip Warsito menetapkan pelabuhan di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang sebagai pintu masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional.
Meliputi, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI, pelajar/mahasiswa dan pegawai pemerintahan yang kembali ke Indonesia.(kar)