TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Agung menetapkan Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, sebagai Percontohan Kampung Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Penetapan Kampung RJ Penyengat itu dilaunching secara virtual oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Rabu (16/3/2022).
Jaksa Agung, S Burhanudin pada kesempatan itu mengatakan, agar Kampung RJ tersebut dapat dipergunakan dan dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
“Silakan, gunakan teman-teman institusi kami yang ada di daerah guna mendukung kegiatan-kegiatan pemerintah daerah. Silakan manfaatkan ini untuk kemaslahatan daerah” katanya.
Dia melanjutkan, Kampung RJ merupakan sebuah upaya pelembagaan restorative justice oleh Kejaksaan RI di seluruh Indonesia. Restorative justice adalah prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah.
“Prinsip tersebut telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat,” paparnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas “ultimum remedium” yaitu asas pidana merupakan jalan terakhir, sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sambungnya, dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lainnya.
“Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat,” jelas Jaksa Agung.
Gubernur Kepri, Ansar dalam kesempatan itu mengatakan bahwa restorative justice merupakan implementasi dari salah satu agenda reformasi tahun 1998 yaitu reformasi di bidang hukum. Menurutnya Kampung RJ ini spektrumnya jauh lebih luas.
“Karena kita juga mendidik dan mengedukasi masyarakat bagaimana memiliki sikap saling memaafkan, saling peduli, dan saling memahami. Karena wujud hukum sesungguhnya adalah dari, oleh dan untuk rakyat, maka Kampung RJ ini wajib menjadi tanggung jawab kami semua di daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Kajati Kepri Gerry Yasid melaporkan di seluruh kabupaten/kota di Kepri yang menjadi wilayah hukum Kejati Kepri telah terbentuk 5 Kampung RJ yang telah dilaunching pada beberapa hari yang lalu.
“Kemudian terhadap perkara restorative justice yang terselesaikan dalam tahun 2020 sampai 2022 adalah sebanyak lebih kurang 11 perkara,” ungkapnya.
Dalam kegiatan itu, Jaksa Agung S Burhanudin juga melaunching Kampung RJ di 8 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi yaitu Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, serta 31 wilayah hukum Kejaksaan Negeri sebagai percontohan se Indonesia.
Turut hadir secara fisik dalam launching itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan serta jajaran Forkopimda Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dan para tokoh adat dan masyarakat.
Usai acara, Gubernur Ansar bersama hadirin meninjau Rumah RJ Penyengat yang diberi nama Rumah Perdamaian Adhyaksa “Raja Haji Abdullah Al-Khalidi” yang berlokasi di samping Balai Adat Indera Sakti Pulau Penyengat.(kar)