BINTAN (HAKA) – Sebanyak 5 orang Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, melakukan penggeledahan di Ruangan Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bintan, Selasa (30/11/2021) mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.
Dari 5 orang tim itu, 2 di antaranya adalah Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi, dan Kasi Pidum Gusti Juanda Putra.
Di ruangan Kasubbag Keuangan itu, Tim Kejari Bintan memeriksa sejumlah dokumen, yang berkaitan dengan perkara dugaan penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang pencairan insentif Covid-19 fiktif untuk Nakes Puskesmas Sei Lekop, tahun anggaran 2020-2021.
Hasilnya, Tim Satuan Khusus Kejari Bintan membawa tiga kardus berisikan sejumlah berkas terkait perihal tersebut.
Dokumen itu mereka bawa dari Kantor Dinkes, di Kompleks Perkantoran Pemkab Bintan, ke Kantor Kejari di Jalan Raya Tanjungpinang-Uban Km 16.
“Kita bawa berkas-berkas (dokumen) disimpan dalam tiga kardus,” ucap Kasipidum Kejari Bintan Gustian Juanda Putra, setelah tiba di Kantor Kejari Bintan.
Sedangkan Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi lainnya, masih melakukan proses penelitian berkas di Kantor UPTD Puskesmas, Jalan Nusantara Km 20, Kampung Sidomulyo Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. (rul)