TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, mengembalikan berkas tersangka Abdul kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, untuk dilengkapi.
“Intinya lagi dikembalikan karena berkasnya dinilai masih kurang. Untuk tanggal pengembalian berkas tersangka saya tidak tahu pasti,” terang Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2019).
Selain itu, kata Rizky, dirinya juga belum tahu secara rinci tentang kekurangan isi materi, yang harus dilengkapi oleh pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.
“Saya hubungi JPU nya, Nolly untuk menanyakan itu tapi belum dapat dikonfirmasi,” imbuhnya singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie membenarkan ada perbaikan berkas tersangka Abdul, pelaku pembunuhan pensiunan Anggota TNI Angkatan Laut, Arnold Tambunan (60).
“Iya dilakukan perbaikan P18 dan P19. Kami akan segera limpahkan ke jaksa penuntut umum,” terangnya saat dikonfirmasi hariankepri.com.
“Untuk substansi materi perbaikan berkas saya tidak hafal,” sambungnya sambil menutup sesi wawancaranya.
Diketahui, tersangka Abdul bersama almarhum Rasyid melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan, terhadap Arnold Tambunan pada Agustus 2018 lalu.
Tersangka mengeksekusi dan memasukan Arnold ke dalam Septic Tank di Kompleks rumah almarhum Rasyid, Jalan Menur Batu 8 Atas, Nomor 15 C, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). (rul)