Site icon Harian Kepri

Jaksa Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi BPHTB Pemko Tanjungpinang

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Tidak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Tanjungpinang, memeriksa 5 orang saksi, Kamis (9/1/2020).

Pemeriksaan terkait kasus dugaan tidak pidana korupsi dana pajak BPHTB. Demikian ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah.

Rizky menyebutkan, adapun yang diperiksa yaitu, 2 karyawan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tanjungpinang, Mantan Kabid PBB dan BPHTB periode 2013-2015 yakni Rn dan seorang staf Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.

“Ditambah Pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN) Tanjungpinang,” sebut Rizky.

Pihaknya, telah menjadwalkan pemeriksaan saksi berikutnya pada pekan depan.

“Saya belum tahu jumlah saksi yang akan diperiksa minggu depan,” terangnya.

Rizky menambahkan, Kejari Tanjungpinang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini di akhir Januari 2020 ini.

“Bulan ini ditargetkan selesai pemeriksaan saksi sekaligus penetapan tersangka,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kata Rizky, pihaknya baru memeriksa tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemko Tanjungpinang, Desember 2019 lalu. Setelah sebelumnya dilakukan pulbaket.

Mereka berinisial Ry, selaku Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang dan Kabid Penetapan Pajak berinisial TD. Ditambah mantan Kabid PBB dan BPHTB periode 2013-2015 yakni Rn.

“Dua orang saksi masih aktif di Badan Pengelola Pajak Tanjungpinang dan mantan Kabid periode 2013-2015,” ucap Rizky.

Selain itu, pihaknya masih fokus mendalami kasus ini di tahun 2019. Setelah itu, penyidik akan menggali keterangan hingga dokumen dan data di tahun-tahun sebelumnya.

“Artinya, pemanggilan saksi-saksi masih seputar materi tahun 2019 ini,” tutupnya.(rul)

Exit mobile version