Site icon Harian Kepri

Jaksa Sita Harta Koruptor di Bintan untuk Tutupi Kerugian Negara

Tim Kejari Bintan bersama pemerintah setempat sedang memperlihatkan plang penyitaan aset sebidang lahan, di salah satu wilayah, Kabupaten Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Aset milik terpidana koruptor Ari Syafdiansyah, disita oleh Kejari Bintan, Rabu (30/8/2023). Demikian ditegaskan oleh Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi.

Menurutnya, penyitaan aset dilakukan dengan cara melakukan pemasangan plang di 2 lokasi, tanah milik Ari yang berlokasi di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam seluas 834 meter persegi.

“Yang satu lagi, 571 meter persegi di Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur,” sebutnya.

Penyitaan itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang nomor: 7/PID.SUS-TPK/2023/PT.TPG tanggal 23 Mei 2023. Termasuk surat Perintah Pencarian Harta Benda (P-48A) nomor: Print-573/L.10.15/Fu.1/07/2023 tanggal 11 Juli 2023.

“Kami melakukan eksekusi serta menelusuri harta benda milik Ari, untuk menutupi uang pengganti (UP) kerugian negara akibat perbuatan terpidana,” tegasnya.

Selain terpidana Ari, Kejari Bintan juga telah menyita 2 unit kendaraan milik terpidana Supriatna alias Ujang, atas Tipikor Rp 2,4 miliar pada ganti rugi lahan pembangunan TPA sampah Tanjunguban untuk tahun anggaran 2018.

Kejari Bintan saat ini, sambung Fajrian, sedang berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menginventarisir sejumlah aset milik Supriatna yang dapat disita guna mengembalikan kerugian negara.

“Penyitaan ini bukan hanya sekedar menyita. Kami akan menelusuri aset lainnya,” tegas Fajrian Yustiardi.

Apabila ditemukan fakta ada pihak yang menyembunyikan atau berencana menyembunyikan hingga mengaburkan aset-aset milik terpidana, Kejari akan terapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami terus melakukan pengusutan, untuk mengetahui aset lain terpidana tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Siti Hajar Siregar, memvonis terdakwa 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan UP Rp 100 juta.

Sedangkan, terdakwa Ari Syafdiansyah, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dengan UP Rp 990 juta.

Sementara terdakwa Supriatna dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dengan pidana tambahan UP Rp 1,030 miliar. (rul)

Exit mobile version