Beranda Daerah Bintan

Jaksa Tetapkan Eks Direktur BUMD Bintan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,7 Miliar

0
Kajari Bintan Sigit Prabowo bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti penyitaan uang tunai dan tersangka Td, di Kantor Kejari Bintan, Kamis (10/12/2020)-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, menetapkan 2 pegawai PT Bintan Inti Sukses (BIS) sebagai tersangka, pada Kamis (10/12/2020).

Adapun kedua tersangka kata Kajari Bintan Sigit Prabowo, yakni inisial Ris selaku Eks Direktur PT BIS dan Td sebagai Kepala Divisi Keuangan PT BIS. PT BIS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bintan.

“Hari ini kami, Kejari Bintan tetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi,” ucap Sigit saat konferensi pers di Kantor Kejari Bintan.

Kedua tersangka sambung Sigit, sesuai hasil proses penyelidikan menjadi penyelidikan dengan nomor Kajati Bintan Sprint-01/L.10.15/Fd.1/07/2020 tanggal 17 September 2020, untuk tersangka Ris dan Sprint-02/L.10.15/Fd.1/07/2020 tanggal 02 Juli 2020 untuk tersangka Td.

Sehingga kesimpulan proses yang dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi jangka pendek di PT BIS BUMD ke pihak ketiga pada tahun 2016 hingga tahun 2017.

Atas perbuatan Ris dan TD, dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2001 tentang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Dari perhitungan Penyidik Kejari Bintan ada kerugian negara atau daerah sekitar Rp 1,7 miliar. Kami juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 205 juta, dan 1 unit Honda Beat BP 2513 TU,” jelasnya.

Untuk tersangka Ris, pihaknya belum melakukan penahanan. Sebab, yang bersangkutan dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, dan saat ini tengah menjalani isolasi mandiri.

“Td langsung kami tahan dan dititipkan ke Rutan Tanjungpinang selama 21 hari. Sedangkan Ris menyusul setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19,” tuturnya.

Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka selama 2 tahun itu menurut Sigit, memberikan pinjaman modal ke 7 orang baik berbentuk PT maupun perorangan. Namun rata-rata penerima pinjaman terjadi piutang di BUMD Bintan.

Baca juga:  Besok 5 TPS Coblos Ulang, KPPS Dibimtek Ulang

“Orang-orang yang menerima pinjaman sebagian ada di Bintan, Tanjungpinang, Batam, Natuna dan Singapura,” tutupnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini