Muhammad Apriyandy. Putra sulung Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, sejak awal tahun 2019, sudah memunculkan diri ke publik. Untuk satu cita-cita, mengabdi di jalur politik, menuju kursi legislatif Kota Tanjungpinang.
Seperti politisi pada umumnya, bapak 1 anak ini, gencar menjemput aspirasi ke tengah warga, terutama yang berada di daerah pemilihannya, Tanjungpinang Timur.
Hari pemungutan suara 17 April 2019 makin dekat, sosialisasi pun makin gencar dilakukan pria yang karib disapa Andi ini. Tak ayal, persaingan antarratusan caleg se-Tanjungpinang Timur, makin ketat dan keras.
Malam terakhir jelang pencoblosan, menjadi petaka awal dan ‘kecelakaan’ politik Andi. Dituduh money politics, dan digarap oleh aparat, menjadi konsen Andi sejak hari itu.
Kesehariannya pun tidak pernah lepas dari pendampingan kuasa hukum. Hilir mudik, mondar mandir kantor bawaslu, dan Satreskrim Polres menghiasi hidupnya.
Hingga tibalah waktu Andi, duduk di kursi sidang, di depan para hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Proses peradilan cepat untuk kasus pidana pemilu, membuat sidang digelar maraton dari pagi ke malam, selama sepekan.
Alhasil, tiga hakim pun memutus dan memvonis Andi bersalah. Kontan, kondisi ini membuat Andi, dan keluarga besarnya terpukul.
Bagaimana tidak, perjuangan untuk menjadi seorang anggota DPRD Tanjungpinang, harus kandas di palu hakim.
Ujian bagi Syahrul pun bertambah. Berstatus Wali Kota dan panutan masyarakat, mantan cik gu (guru) ini harus bermain objektif. Intervensi hukum? atau ikhlaskan anak tidak berhasil duduk?.
Dengan tegas, kepada hariankepri.com, Syahrul mengatakan, bahwa ia menyerahkan sepenuhnya semua ketentuan kepada Allah SWT, dan mendukung keputusan hakim, jika hakim sudah benar-benar merasa adil.
Di beberapa kesempatan, Andi sudah mengaku ikhlas dan pasrah, akan masa depannya di kursi legislatif. “Ini ujian, dan kalau belum berhasil, perjuangan politik tidak harus di DPRD,” singkat Andi kala itu.
Andi pun terlihat beberapa kali meninggalkan Kota Tanjungpinang, sekadar menenangkan diri, dengan mengajak anak semata wayangnya untuk refreshing.
Dua hari pascaputusan, hariankepri.com mendapat kabar dari PN Tanjungpinang, bahwa Andi dan kuasa hukumnya, naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Walaupun telah ikhlas akan nasibnya, perjuangan ke PT tetap diupayakan. Hasilnya, takdir berkata lain.
Rabu (3/7/2019), tiga hakim pengadil PT Pekanbaru, menerima banding dan membebaskan Andi dari tuduhan pidana pemilu.
Tanpa eforia berlebihan, Andi yang berada di luar kota mengaku sangat bahagia, dan bersyukur dengan putusan final hakim PT Pekanbaru tersebut.
“Alhamdulillah. Ayahpun sudah berpesan, pasrahkan saja ke Allah SWT,” singkat Andi.
Terlepas dari pro kontra yang menghantui kasus politik dan pribadinya, Andi adalah satu-satunya calon legislatif (caleg) Pemilu 2019, yang berjuang ekstra untuk meraih kursi ke 30, alias kursi terakhir DPRD Tanjungpinang.
Ketika 29 caleg terpilih tinggal menunggu penetapan KPU, dan bersiap dilantik. Andi mesti menunggu ketok palu sidang hakim hingga ke Negeri Melayu Serumpun, Pekanbaru, Riau.
Hari ini, Sabtu (10/8/2019) 30 orang legislator telah diputuskan dan ditetapkan. Tahniah. Selamat terpilih, dinanti karyanya untuk Kota Gurindam lima tahun ke depan. (fik)