TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang anak dari korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Jalan Bandara, Senin (1/7/2024) malam lalu, menjalani mediasi di Kantor Satlantas Polresta Tanjungpinang, Rabu (3/7/2024).
Selaku anak korban, Bayu menyampaikan, bahwa dirinya bersedia dan menerima proses damai, atas kesepakatan serta niat baik dari pelaku dan keluarganya.
“Mereka berjanji untuk bertanggung jawab atas biaya rumah sakit, serta rangkaian acara 7 hari almarhumah ibu saya,” tuturnya kepada hariankepri.com, .
Ia mengungkapkan, sebelum kejadian lakalantas tersebut, dirinya telah menerima kabar dari ibunya yang hendak pergi bersama kawannya menuju ke bazar di Jalan Bandara.
“Kemudian saya mendapatkan telpon dari rumah sakit sekitar pukul 23.00 WIB, bahwa ibu saya tertabrak orang. Saat itu saya merasa kaget dan lemas,” ungkapnya.
Kemudian ia mengatakan, sekira pukul 03.00 WIB dini hari, Selasa (2/7/2024), ibunya dinyatakan meninggal dunia akibat kondisi kritis tersebut.
“Saya pilih jalur damai, karena pelaku juga masih di bawah umur, yang penting dia dan keluarganya mau tanggungjawab,” tuturnya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri membenarkan adanya mediasi antara pihak keluarga korban dan pelaku.
“Korban tidak membuat laporan karena memilih jalan untuk damai,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyebutkan, bahwa pelaku masih berstatus pelajar di salah satu pesantren yang berada di wilayah Bintan.
“Karena kedua pihak pilih jalan damai, kami tidak berhak untuk memberikan sanksi. Tapi pelaku wajib lapor, agar tidak melakukan hal yang sama. Orang tua nya akan menjadi penjamin atas perbuatannya,” pungkasnya. (dim)