BINTAN (HAKA) – Bupati Bintan Apri Sujadi, memastikan bahwa akan memberhentikan dengan tidak hormat atau pemecatan, terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi. Hal ini menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengharuskan, pemerintah daerah untuk segera dapat menjalankan tugas tersebut.
Namun saat ini pihaknya tidak ingin gegabah namun akan melakukan langkah-langkah persuasif dengan melakukan pendataan terlebih dahulu.
“Kita akan jalankan aturan itu , namun karena ini menyangkut nama baik ASN dan juga berdampak terhadap keluarga mereka ya kita harus ekstra hati-hati. Tapi sesuai surat edaran Kemendagri, pada Desember 2018 ini kita tetap akan sampaikan, sementara ini kita data dulu ” ujarnya saat dihubungi, Selasa (18/9/2018).
Untuk langkah-langkah tersebut, dirinya juga mengakui bahwa akan segera melakukan rapat khusus bersama instansi terkait, untuk membicarakan hal tersebut.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bintan untuk senantiasa berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.
Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bintan Irma Annisa juga mengatakan bahwa edaran Mendagri ini sifatnya perintah, maka harus tetap dilaksanakan, dan pihaknya diberikan waktu sebelum tanggal 2 Desember 2018 mendatang sudah dilakukan pemecatan kepada ASN yang tersandung kasus korupsi.(red/humas pemkab bintan)