Site icon Harian Kepri

Jam Kerja Baru Pegawai Pemprov Kepri, Masuk Pukul 7.30 WIB

Pegawai di lingkungan Pemprov Kepri saat apel pagi di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerapkan aturan hari dan jam kerja baru bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kepri.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, penerapan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : B/800/21/BKDKORPRI-SET/2023 yang diterbitkan pada Jumat (7/7/2023) kemarin.

“Aturan dalam SE ini mulai diterapkan oleh seluruh pegawai pada 17 Juli 2023,”katanya, Sabtu (8/7/2023).

Adi mengutarakan, SE tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara.

Dalam SE tersebut, lanjutnya, diatur jumlah hari kerja pegawai Pemprov Kepri dalam seminggu yakni sebanyak lima hari.

“Yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat,” jelasnya.

Sedangkan, untuk jumlah jam kerja pegawai Pemprov Kepri dalam satu minggu sebanyak 37 jam 30 menit.

“Jumlah kerja dalam satu minggu itu tidak termasuk jam istirahat,” ujarnya.

Dengan rincian, jam masuk untuk Hari Senin hingga Kamis yakni pukul 07.30 dan pulang pada pukul 16.00. Sementara untuk Hari Jumat, masuk pada pukul 07.30 dan pulang pada pukul 15.30.

“Waktu istirahat di hari Senin sampai Kamis, pukul 12.00 hingga 12.45, dan Jumat pada pukul 11.30 hingga pukul 13.00,” paparnya.

Adi melanjutkan, khusus pegawai yang bertugas di rumah sakit dan pegawai yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, aturan hari dan jam kerja-nya dikecualikan dari aturan yang tertuang dalam SE tersebut.

Dia menekankan kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri, untuk melakukan pembinaan dan pemantauan penerapan hari dan jam kerja para pegawai-nya.

“Berikan apresiasi kepada pegawai ASN maupun Non ASN yang selalu disiplin menerapkan aturan dalam kurun waktu selama 1 tahun secara terus menerus,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version